CEK TINDAK LANJUT


Whistle Blowing System ini ditujukan sebagai sarana bagi seluruh stakeholder di lingkungan PT Angkasa Pura Logistik untuk dapat berpartisipasi secara langsung dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan cara melaporkan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan Pedoman Perusahaan yang berlaku di Lingkungan PT Angkasa Pura Logistik.

Tentang Whistleblowing System


Dalam rangka terwujudnya penerapan Good Corporate Governance (GCG), PT Angkasa Pura Logistik (APLOG) memiliki komitmen untuk menjalankan Perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan AKHLAK pada perilaku Perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan sikap kerja Perusahaan, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan reputasi dan citra APLOG, maka APLOG mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal Insan APLOG maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di APLOG melalui Whistleblowing System (WBS). WBS adalah Sarana partisipasi aktif bagi para stakeholder untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran (fraud) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.

Pengelola WBS menjamin kerahasiaan identitas Pelapor, hal tersebut merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Pelapor yang mempunyai itikad baik dalam melaporkan dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan tidak mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan penyelenggaraan WBS. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan serta memerhatikan peraturan perundang-undangan

Azas Whistleblowing System


Keakuratan

Laporan yang masuk melalui WBS yang akan ditindaklanjuti hanya yang terkait dengan hal-hal yang akurat, bukan berdasarkan asumsi dan analisis pribadi tertentu.

Komunikatif

Perusahaan akan melakukan komunikasi dengan pelapor terkait perkembangan tindak lanjut laporannya.

Kerahasiaan

Perusahaan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan dan segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Itikad Baik

Pelapor harus beritikad baik, bukan berdasarkan dendam atau fitnah atau orientasi tertentu dalam melaporkan dugaan pelanggaran seseorang.

Perlindungan

Perusahaan memberikan perlindungan terhadap perlakuan yang dapat merugikan pelapor.

Tidak diskriminatif

Setiap Insan Perusahaan dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Perusahaan lainnya yang terjadi di lingkungan Perusahaan sesuai dengan bentuk tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS.

Cepat

Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui WBS harus ditangani secara cepat.

Dasar pelakasanaan Whistleblowing System:


  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  5. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S-MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  6. Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Logistik Nomor KEP.097/OM.04/2019 dan Nomor KEP.075/DK.APL/2019 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) PT Angkasa Pura Logistik
  7. Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Logistik Nomor KEP.098/OM.04/2019 dan Nomor KEP.076/DK.APL/2019 Tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) PT Angkasa Pura Logistik
  8. Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Komisaris Nomor KEP.062/HK.01.02/2022 dan KEP.03/DK.APL/2022 Tentang Pedoman Etika Perusahaaan PT Angkasa Pura Logistik
  9. Keputusan Direksi PT Angkasa Pura Logistik Nomor KEP.044/HK.01.01/2021 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di PT Angkasa Pura Logistik
  10. Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Logistik Nomor KEP.034/HK.01.02/2022 dan KEP.02/DK.APL/2022 Tanggal 8 Juni 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Angkasa Pura Logistik.
  11. Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor KEP.086/HK.01.02/2022 dan Nomor KEP.004/DK.APL/2022 Tentang Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di Lingkungan PT Angkasa Pura Logistik.

Unsur Pengaduan


Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing PT Angkasa Pura Logistik apabila pelaporan Anda memenuhi unsur 4W + 2H sebagai berikut :

What

Tindak pelanggaran yang dilakukan.

When

Kapan pelanggaran terjadi.

Where

Tempat terjadinya pelanggaran.

Who

Pihak yang terlibat dalam tindak pelanggaran.

How

Kronologi atas tindak pelanggaran yang terjadi.

Evidence

Bukti pendukung laporan (data, dokumen, gambar, rekaman).

Lingkup Pengaduan Whistleblowing System


Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing System APLOG merupakan tindakan kecurangan dan/atau pelanggaran Peraturan Perusahaan yang mengakibatkan dampak buruk berupa kerugian dan tercorengnya nama baik Perusahaan. Adapun hal yang dimaksud antara lain:

  1. Penyalahgunaan fasilitas Perusahaan
  2. Pengancaman
  3. Penyelewengan uang Perusahaan
  4. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan luar Perusahaan
  5. Penggelapan aset Perusahaan
  6. Penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi
  7. Pelanggaran etika dan perbuatan asusila
  8. Pembocoran rahasia Perusahaan
  9. Pemerasan
  10. Pencurian
  11. Penipuan
  12. Kecurangan
  13. Pelanggaran Disiplin
  14. Benturan Kepentingan
  15. Korupsi
  16. Kolusi
  17. Nepotisme

Tata Cara Pelaporan Whistleblowing System


  1. Klik tombol "BUAT PELAPORAN" untuk membuat pelaporan baru.
  2. Isi form pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu isi kode validasi dan klik "Submit".
  3. Perhatikan dengan baik beberapa hal di bawah ini:
    • Pastikan informasi pelaporan yang diberikan memenuhi unsur 4W + 2H.
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) harus diisi.
    • Bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain minimal 2 file dalam format jpeg, gif, jpg, png, mp3, mp4, doc, docx ,pdf, xls, xlsx, ppt dan pptx. Masing masing file maksimal 5 MB.
  4. Simpan dengan baik nomor registrasi pelaporan yang Anda peroleh setelah membuat pelaporan. Nomor ini otomatis dibuat oleh sistem.
  5. PT. Angkasa Pura Logistik akan menghubungi pelapor melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pelaporan.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya :

  • Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
  • Uraian pelanggaran yang dilakukan
  • Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
  • Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
  • Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)

APLOG akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Frequently Asked Question


  1. Mengapa saya harus melaporkan perbuatan tidak benar?
    Tindakan yang Anda lakukan dapat membantu membuat APLOG menjadi tempat yang aman, jujur dan adil untuk bekerja dengan penerapan AKHLAK terutama Amanah yang tinggi. Perlakuan tidak etis akan memberikan efek negatif kepada tempat kerja dan reputasi APLOG. Dengan melaporkan perlakuan tidak etis, Anda dapat membantu APLOG menjadi efektif dan efisien dan memastikan Karyawan dapat bekerja di tempat yang aman.
  2. Dapatkah saya memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri saya?
    Saat Anda menghubungi WBS APLOG, Anda dapat memilih untuk tidak memberikan identitas diri anda atau anda bisa memberi tahu Tim GCG WBS APLOG tentang identitas asli Anda. Kadang kala identitas diri anda dapat diketahui oleh pelayanan Tim GCG WBS APLOG dari informasi yang Anda berikan. Apapun keputusan anda, pelayanan WBS APLOG akan memastikan bahwa identitas Anda sebagai pelapor tidak akan diketahui pihak lain. Pelayanan WBS APLOG akan merahasiakan informasi yang Anda berikan dan hanya memberitahukan kepada pejabat yang ditunjuk APLOG supaya mereka dapat melakukan penyilidikan. Akan tetapi informasi yang diberikan melalui Pelayanan WBS APLOG akan diberikan kepada pihak yang berwenang apabila undang-undang mengharuskan untuk berbuat demikian.
  3. Apa yang terjadi ketika saya menghubungi Pelayanan WBS APLOG?
    Panggilan yang masuk ke saluran hotline Pelayanan WBS APLOG tidak akan direkam dan juga tidak akan ada caller ID untuk mengidentifikasikan nomor telepon dari panggilan tersebut. Anda tidak akan diminta untuk memberitahukan nama anda, kecuali bila anda sendiri yang memilih untuk memberitahukan identitas diri anda. Laporan anda akan dikenali melalui nomor referensi unik.
  4. Apa yang harus saya laporkan?
    Anda bisa melaporkan berbagai kelakuan atau kejadian yang mencurigakan seperti pencurian, penipuan, korupsi, kolusi, penyuapan, pemerasan, penggelapan, ketidakjujuran, kelakuan tidak etikal atau tempat bekerja yang berbahaya yang terjadi di APLOG. Lebih detail tentang pelaporan dapat dilihat pada ruang lingkup pelaporan WBS APLOG.
  5. Apa yang perlu saya beritahukan kepada Pelayanan WBS APLOG?
    Jika anda ingin melaporkan tentang kelakuan atau kejadian yang tidak benar, anda bisa memberikan informasi selengkap mungkin, seperti:
    • Nama orang yang bersangkutan
    • Nama saksi (Jika ada)
    • Tanggal, waktu dan lokasi kejadian
    • Perincian bukti
    • Jumlah uang atau aset terlibat
    • Seberapa sering masalah ini terjadi
    • Kategori tindakan/kelakuan/kejadian
  6. Setelah saya membuat laporan, apakah saya akan terlibat?
    Setelah Anda membuat laporan atas kejadian yang tidak benar, Anda tidak akan terlibat lagi. Tetapi jika anda memiliki informasi baru atau tambahan, anda bisa membuat perubahan pada laporan. Anda bisa membuat "follow-up call" dengan memberikan nomor referensi yang telah diberikan ketika anda membuat laporan pertama kalinya.
  7. Setelah membuat pelaporan, dalam jangka waktu berapa lamakah Saya akan dihubungi/Status Pengaduan?
    Pelayanan WBS APLOG akan mengirim Status Pengaduan kepada Pelapor. Tetapi jika Anda melaporkan sesuatu yang membahayakan hidup, kami akan langsung menghubungi Pelapor pada kesempatan pertama laporan diterima.
  8. Apa Saya akan mendapat imbalan setelah membuat laporan?
    Tidak ada imbalan yang akan diberikan untuk membuat laporan ke Pelayanan WBS APLOG, namun Perusahaan akan mempertimbangkan setiap pelaporan yang masuk dan valid dengan bukti yang sesuai.
  9. Berapa kali Saya boleh menghubungi Pelayanan WBS APLOG?
    Anda boleh menghubungi Pelayanan WBS APLOG setiap kali Anda merasa ada kelakuan/perbuatan/tindakan tidak benar yang perlu dilaporkan.
  10. Apa pihak berwajib akan diberitahukan atas laporan yang diberikan kepada Pelayanan WBS APLOG?
    Informasi yang dilaporkan kepada Pelayanan WBS APLOG akan dikirim ke Pejabat yang akan menangani laporan ini. Jika APLOG memutuskan bahwa diperlukan aksi pembenaran, maka APLOG akan menghubungi pihak yang berwajib.
  11. Apakah akan ada proses penyelidikan setelah laporan dibuat?
    Adanya proses penyelidikan tergantung kepada beberapa hal termasuk, informasi yang diberikan, perincian, dokumentasi dan peraturan Perusahaan. APLOG akan memutuskan tindakan lebih lanjut yang layak setelah menerima laporan Anda.
  12. Data pribadi apa yang akan dikumpulkan dari Pelayanan WBS APLOG?
    Ketika Anda mengisi laporan pengaduan Pelayanan WBS APLOG, silahkan mengisi format Pelayanan WBS APLOG.
  13. Bagaimana Pelayanan WBS APLOG akan menggunakan informasi atau data pribadi yang didapat?
    Pelayanan WBS APLOG hanya akan menggunakan informasi atau data pribadi Anda selama kami memberikan jasa pelayanan ini kepada anda. Pelayanan WBS APLOG akan mengungkapkan informasi yang didapat supaya APLOG dapat bertindak sesuai dengan laporan yang Anda berikan, seperti yang diwajibkan oleh hukum atau pihak yang berwenang.
  14. Bagaimana jika saya menyampaikan pengaduan palsu?
    APLOG yang bedasarkan hasil hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
    Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Hubungi Kami


Tim Whistle Blowing System
PT Angkasa Pura Logistik
Gedung Datascrip, Lantai 5-6.
Jl. Selaparang Blok B.15 Kav. 9, RW.10
Kemayoran, Jakarta Pusat

+62 21 658 66 406
legal@aplog.co
  1. Data Pelapor
  2. Data Terlapor
  3. Bukti Pendukung
    (minimal 2 file maksimal @5Mb) * :
    [jpeg | gif | jpg | png | pdf | mp3 | mp4 | doc | docx | xls | xlsx]
    Laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta dan data.