APLOG - News Angkasa Pura Logistic

News, Jul, 19, 2021

Transportasi Logistik hingga Kesehatan Dijamin Lancar meski PPKM Darurat

Jakarta (19/07/2021) - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik selama libur Idul Adha. Aktivitas transportasi sektor esensial tentunya dipastikan aman untuk beroperasi terlebih wilayah aglomerasi. Di antaranya yang diperbolehkan adalah transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api.

Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan mengatakan aktivitas esensial seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri strategis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan untuk angkutan barang atau logistik tetap berjalan lancar saat pandemi Covid-19 maupun Idul Adha dan diharapkan dapat menjaga ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

"Dengan lancarnya pengiriman logistik, diharapkan mengurangi beban maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang regular, akibat adanya kebijakan pembatasan mobilitas di masa PPKM darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021," ujar Menhub Budi dikutip Minggu (18/7/2021).

Dalam hal pengendalian transportasi, Kemenhub tetap meminta pemerintah daerah agar memberikan pelayanan transportasi diwilayahnya secara terbatas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sejalan dengan hal itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memastikan kelancaran distribusi truk dan kendaraan logistik kendati penyekatan di 1.085 titik ti Jawa - Bali dan Lampung. Kakorlantas Polri Irjen Istono mengatakan penyekatan tidak akan mengganggu lalu lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal.

Dia juga mengimbau jika asosiasi terkait seperti Apindo dan yang lain kesulitan terkait pergerakan sektor kritikal, dapat langsung menghubunginya secara langsung. "Sektor logistik, energi, kesehatan, makanan dan minuman, dan penunjang kritikal boleh lewat titik penyekatan. Kalau ada yang kesulitan hubungi saya 08122049555, atau hubungi Kabag Operasional Rudy Antariksa 08161109192," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sektor esensial dan kritikal tetap boleh beraktivitas dengan persyaratan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat vaksin dan PCR atau swab.

Sebelumnya diinfokan bahwa kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina. Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

 

Sumber:https://economy.okezone.com/read/2021/07/18/320/2442408/transportasi-logistik-hingga-kesehatan-dijamin-lancar-meski-ppkm-darurat?page=2

Related News

News, Jan, 06, 2020